KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG PERIZINAN ATAU PERJANJIAN DI BIDANG PERTAMBANGAN YANG BERADA DI KAWASAN HUTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah selesainya proses penelitian terhadap kelayakan keberlangsungan perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dipandang perlu untuk menetapkan jenis dan jumlah perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888); 3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4374); MEMUTUSKAN : Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERIZINAN ATAU PERJANJIAN DI BIDANG PERTAMBANGAN YANG BERADA DI KAWASAN HUTAN. PERTAMA : Menetapkan 13 (tiga belas) izin atau perjanjian di bidang pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini, untuk melanjutkan kegiatannya di kawasan hutan sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud. KEDUA : Pelaksanaan usaha bagi 13 (tiga belas) perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan lindung didasarkan pada izin pinjam pakai yang ketentuannya ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. KETIGA Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2004 TANGGAL 12 Mei 2004 DAFTAR PERIZINAN ATAU PERJANJIAN DI BIDANG PERTAMBANGAN YANG BERADA DI KAWASAN HUTAN YANG TELAH DITANDATANGANI SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN YANG DAPAT MELANJUTKAN KEGIATANNYA SAMPAI BERAKHIRNYA PERIZINAN ATAU PERJANJIANNYA No. 1. 2. 3. Persetujuan Pemerintah Tanggal Penandatanganan 82/EK/KEP/4/1967 7 April 1967 7 April 1967 B-392/Pres/12/1991 26 Desember 1991 30 Desember 1991 B-121/Pres/9/71 22 September 1971 B-745/Pres/12/1995 29 Desember 1995 097B/Ji.292/U/1990 5 Oktober 1990 5. 1053.K/20.13/MPE/1997 9 Juli 1997 6 B-43/Pres/11/1986 6 November 1986 KK G-V 4 Oktober 1971 KK G-II 15 Januari 1996 4. Jenis Izin KK G- I 5 Oktober 1990 KK GII PKP2B G-I KP 9 Juli 1997 2 Desember 1986 Lokasi Luas Wilayah Perizinan (Ha) 10.000 Nama Perusahaan Bahan Galian Tahap Kegiatan Provinsi Kabupaten/Kota Freeport Indonesia Comp. Freeport Indonesia Comp. Karimun Granit INCO Tbk. Tembaga, Emas, dmp Produksi Papua Mimika Tembaga, Emas, dmp Eksplorasi Papua 202.950 Granit Produksi Nikel Produksi Kepulauan Riau Sulsel, Sulteng, Sultra Mimika, Paniai, Jaya Wijaya, Puncak Jaya Karimun 218.528 Batubara Produksi Luwu Utara, Kolaka, Kendari, Morowali KutaiTimur, Kota Bontang Nikel Produksi Emas dmp Konstruksi Indominco Mandiri Aneka Tambang Tbk (A) KK GNatarang IV Mining Kaltim Maluku Utara Halmahera Tengah Lampung Lampung Selatan, Tanggamus, Lampung Barat 2.761 25.121 39.040 12.790 7. B.143/Pres/3/1997 17 Maret 1997 28 April 1997 8. B-53/Pres/1/1988 19 Januari 1998 19 Februari 1998 9. 850/A.I/1997 20 November 1997 B-53/Pres/1/1988 19 Januari 1998 20 November 1997 11. B-53/Pres/1/1988 19 Januari 1998 19 Februari 1998 12. B-53/Pres/1/1988 19 Januari 1998 10. 13. 1170/20.01/UPG/1999 7 September 1999 19 Februari 1998 19 Februari 1998 7 September 1999 KK GVI Nusa Halmahera Minerals KK GPelsart VII Tambang Kencana PKP2B Interex Sacra G-III Raya KK GWeda Bay VII Nickel Emas dmp Emas dmp Batubara Nikel Produksi Maluku Utara Konstruksi Eksplorasi Eksplorasi Kalsel Studi Kelayakan Eksplorasi (Detail) Kotabaru, Banjar, Tanah Laut 201.000 Kaltim dan Pasir, Tabalong Kalsel Maluku Utara Halmahera Tengah 15.650 76.280 Gag Nikel Nikel Eksplorasi (Detail) Papua Sorong 13.136 KK GVII Sorikmas Mining Emas dmp Eksplorasi (Detail) Sumut Mandailing Natal 66.200 KP Aneka Tambang Tbk (B) Nikel Eksplorasi (Detail) Sulawesi Tenggara Kendari 14.570 G ? II : Generasi II dmp : dan mineral pengikutnya G ? III : Generasi III KK : Kontrak Karya G ? IV : Generasi IV PKP2B : Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara G ? V : Generasi V KP : Kuasa Pertambangan G ? VI : Generasi VI G-I : Generasi I0 G ? VII : Generasi VII PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands 29.622 KK GVII Keterangan: Salinan sesuai dengan aslinya, Halmahera Utara, Halmahera Barat