. Nomor Sifat PEMERINTAH KABUPATEN LAMANDAU KECAMATAN LAMANDAU A A Alamat Jln. Arai Mancor RT. 02 Desa Cuhai 144 . Penting . Lampiran 1 (satu) berkas Pe?hal Surat Laporan Pengaduan Resmi Atas Dugaan kuat Tindak Pidana Korupsi, Koiusi dan Nepotisme (KKN) dan Perusakan Hutan Yang Dilakukan Secara Bersekongkol Jahat Antara PBS. PT. Sawit Lamandau Raya dengan Oknum Kepolisian Daerah (Poida) Kalteng, Kepolisian Polres Lamandau, Kgiimanggn Tengah dan gugati Lamandau Kepada Yth: 1. Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI Di - Jakarta Bapak Kepala Kepoiisian Republik Indonesia (Kapolri) Cq. Bapak Kadiv Propam Kepolisian RI Di - Jakarta 3. Bapak Menteri Kehutanan RI Di - jakarta 4. Bapak Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI Di - Jakarta Dengan hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini Nama' DARIUS PILOS PAGI TTL Cuhai, 10 09 -1975 Jenis Kelamin: Laki - Laki Pekerjaan Kepala Desa Cuhai Alamat JL Negara No.08 RT 01 Desa Cuhai Kec. Lamandau, Kab. Lamandau ,Propinsi Kalimantan Tengahw No. KT -: 6209011009750002 Bertindak atas nama sendiri dan atau ?warga Desa CuhaI Kec Lamandau yang untuk seianjutnya disebut sebagai: PELAPOR - . - Bersama ini kami sampaikan suI'at dengan pokok perihai diatas dengan uraian sebagai berikut: if. 1. Bahwa sesuai fakta hukum dilapangan, dari tahun 2007 sampai tahun 2013, PT. Sawit Lamandau Raya (Perusahaan PMA Malaysia) telah melakukan Perusakan/Perambahan kawasan' Kehutanan padahal PT. SLR be/um mendapat Laporan Pengaduan Kepaia Desa Cuhai 1 0M 0m Pe/epasan kawasan Hutan dari Men/rut dan sesuai ketentuan hukum seharumya PT trdak bole/7 me/akukan aktivftas pembukaan kebun ke/apa sawit Dada kawasan kehuranan yang ada di wilayah hukufn Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah; (Foto dan Vedio terlampir) . Bahwa perbuatan PT. Sawit Lamandau Raya (PT.SLR) yang merusak [merambah kawasan hutan tanpa ijin tersebut telah meruqikan neaera t/iiunan Rupiah karena furaan kubzi?r kayu ftegakan) yang ada da/am kawasan hutan 56/1185 8000 Hektar sesuai 07:7 lokasi P72 SLR yang diberikan oleh Bupati Lamandau nomor tanggal 18 September 2008 dan sesuai Surat Rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Tengah nomor 525/947/Ek tanggal 18 Agustus 2010, dan yang menjadi janggal secara logika hukum, mengapa Lamandau dan Gubernur Ka?mantan Tenqah me/akukan Pembfaran terhadap PI yang telah merusak Hutan dan lingkungan hidup dan anehnya Bupati Lamadau dan Gubernur Kaiimantan Tengah terlihat melindungi mengijinkan PT SLR melakukan perusakan hutah di wiiayah hukum Desa Cuhai Kecamatan' Lamandau, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah sehingga terungkap fakta adanya hubungan khusus (persekongkolan jahat) antara PT. SLR dengan Bupati Lamandau dan Gubernur Kalimantan Tengah yang merugikan negera dan masyarakat Desa Cuhai Khususnya; (fotocopy ijin Lokasi dan Rekomendasi teriampir) . Bahwa sesuai Bukti Transfer uang sebesar Rp. 400 000' 000 (empat ratus juta rupiah) pertahun dari PT. SLR kepada Polres Lamandau dan Polda Kalteng telah membuktikan secara sah bahwa PT. SLR telah melakukan KKN dan atau PT. SLR hubungan khusus (Persekongkoian jahat) dengan Polres Lamandau dan Polda Kalteng sebagai dan juga telah melakukan Pembiaran/ membekingi PT. SLR meiaku Sh Perusakan hutan dan lingkungan Hidup, dan sesuai bukti fakta hukum terg?but kami sangat keberatan sebab fakta hukum yang sering terjadi dilapangan, banyak Masyarakat kecil yang menebang kayu dihutan untuk keperluan pembangunan rumah tempat tinggainya selaiu Laporan Pengaduan Kepaia Desa Cuhai '2 of 4 ditangkap oleh Polres Lamandau dan atau Polda Kalteng padahal jumlah kubikasi kayu yang ditebang masyarakat sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah kubikasi kayu yang dirusak/dimusnahkan oleh PT. SLR yang :dilindungi Polres Lamandau dan atau Polda Kalteng, sehingga terbukti temyata Peraturan Kapotri (Perkap).Nomor 14 tahun 2011 tidak berlaku dan atau dikesampingkan oleh Polres Lamandau Polda Kalteng demi kepentingan PT. SLR yang telah menyetor dana tutup muiut ratusan juta rupiah setiap tahun. (Fotocopy kwitansi transfer terlampir) .Bahwa keberadaan PT. SLR di wilayah hukum Desa Cuhai, telah mengancam kelangsungan hidup warga masyarakat Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, sebab: a. BahWa PT. SLR dengan bermodal sUrat ijin lokasi untuk perkebunan sawit dari Bupati Lamandau telah sengaja sewenang - wenang melakukan perampasan/penyerobotan tanah adat milik warga Desa Cuhai, sehingga secara tidak langsung PT. SLR mengusir warga Desa Cuhai dari tanah adat tempat k?lahirannya dan atau tempat hidupnya Sehingga keberadaan PT. SLR sudah menimbulkan ganggUan keamanan yang dapat memicu terjadinya tindak perlayvanan' masyarkat secara kekerasan karena sudah terganggu kedamaian hidupnya. b. Bahwa PT. SLR senaaia sudah menahf/anqkan budaya musim pane/7 dark? I tumn - menumn karena hutan adat tempat kebun buah? buahan warga Desa Cuhai khusUsnya sudah dirusak/digusur secara tidak bertanggung jawab oleh PT. SLR, sehingga sekarang keberadaan PT. SLR mengancam kelangsungan hidup Warga masyarakat yang sudah hidup damai dan sejahtera tUrun - menurun memelihara hutan kebun buah buahan di Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lam_an?1au; c. Bahwa PT. Sawit Lamand i3- Raya telah menjadikan kami pengemis dirumah sendiri yang kaya sumber 'aaya alam, oleh karena itu kami Dengan singkat menempuh semua jalan menurut hukum dan tidak ada satupun yang Laporan Pengaduan Kepala Desa Cuhai 3 CM dikecualikan sehingga maksud disampaikannya surat laporan pengaduan ini dapat tercapai. S. Bahwa berdasarkan uraian awal tersebut, sebagai korban kami sangat keberatan dengan keberadaan PT. SLR sehingga kami membuat dan menyampaikan surat' Iaporan pengaduan ini supaya segera diselidiki lebih lanjut dan kami meminta kepastian hukum terhadap penanganan laporan pengaduan ini dan apabila ternyata laporan pengaduan ini tidak diproses sesuai hukum, maka kami masyarakat adat Desa sebagai korban akan melakukan upaya hukum lapangan. Demikian sufat laporan pengaduan ini kami buat sesuai fakta hukum yang terjadi di Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah agar ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Kiranya Tuhan Menolong dan memberkati kita dalam pelgerjaan kita setiap hari, amin. Tembusan disaninaikan dengan hon'nat keoada I Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagi laporan) Bapak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (sebagi laporan) Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (sebagi iaporan) Bapak Menteri Hukurn dan HAM Republik Indonesia (sebagi laporan) - Bapak Menten' Agraria Kepala BPN Republik Indonesia (sebagi iaporan) Bapak Menten' Lingkungan Hidup Republik Indonesia (sabagf/aporm) Bapak Kepala Bursa Efek Jakarta (BEJ) as Jakarta (sebagai laporan) Bapak Gubernur Propinsi Kalimantan Tengah (sebagi mnberftahuan) Bapak Kajati Kalimantan Tengah '10. Bapak Kapolda Kalimantan Tengah (seaagipanaanzahuan) - 11. Bapak Ketua BPK Prop. Kalteng Q5 12. Bapak Bupati Lamndau (sebagipanbm?tahu 13. Bapak Kapolres Lamandau (sebagfpambm?tah ab) 14. Bapak Pimpinan PT. Sawit Lamandau Raya (sabagfpanberitahuan) 15. Bapak Pimpinan Media masa cetak dan elekoonik (sebagai samba barita) ?1903? :4 .m 91 f- - 16. arsip Laporan Pengaduan Kepala Desa Cuhai 4 of4